Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

4 posters

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Effect
    Effect
    Brigadier
    Brigadier


    Male
    Leo Dragon
    Posts : 144
    Location : sweet home
    Job/hobbies : baca buku ^^
    Join date : 09.02.09
    Reputation : 26

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Empty Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Post by Effect 02/07/09, 11:49 pm

    Kemenangan Khoe Seng Seng

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Khoe4
    Rabu, 01 Juli 2009 | 00:35 WIB
    Pembatalan vonis terhadap Khoe Seng Seng oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta layak dipuji. Penulis surat pembaca yang dianggap mencemarkan nama baik ini akhirnya lolos dari gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Inilah kemenangan bagi kebebasan berpendapat.

    Khoe harus menghadapi gugatan hanya karena menulis keluhan di media massa, setahun yang lalu. Bersama tiga rekannya, Fifi Tanang, Pan Esther, dan Kwee Men Luang, ia menyampaikan rasa kecewa atas pembelian kios di gedung ITC Mangga Dua. Kios itu ternyata bukan berstatus hak guna bangunan murni seperti yang dijanjikan, melainkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.

    Surat pembaca itu rupanya membuat pihak pengembang, PT Duta Pertiwi, tersinggung. Khoe dan rekan-rekannya pun diperkarakan secara pidana dan perdata. Hakim pidana menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk Fifi. Tahun lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memenangkan gugatan Duta pertiwi Rp 1 miliar terhadap Khoe.

    Vonis hakim jelas mencederai kebebasan mengungkapkan pendapat. Orang akan takut bersuara karena ancaman penjara. Betul, tidak semua surat pembaca membeberkan fakta yang sebenarnya. Tapi tetap saja tersedia cara mengoreksinya, yakni dengan menyampaikan hak jawab seperti yang diatur dalam Undang Undang Pers.

    Itulah sebabnya, putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir vonis Khoe Seng Seng sungguh tepat. Tidak selayaknya penulis surat pembaca dijerat lewat pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masalah ini lebih tepat diselesaikan lewat penggunaan hak jawab. Jika pihak yang dirugikan masih tak puas, bisa membawa ke Dewan Pers, bahkan pengadilan.

    Dijaringnya Khoe Seng Seng dan rekan-rekannya dengan pasal warisan kolonial amat memprihatinkan. Ini menunjukkan masih banyak penegak hukum yang tak mau menggunakan Undang Undang Pers. Pihak yang menuntut Khoe Seng Seng, misalnya, terang-terangan mengatakan bahwa "surat pembaca bukanlah produk pers”. Salah kaprah inilah yang diluruskan oleh hakim pengadilan tinggi yang memenangkan Khoe. Hakim menolak gugatan Duta Pertiwi karena tidak melibatkan media yang membuat surat pembaca itu.

    Putusan pengadilan banding itu sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung. Tahun lalu, lembaga ini menerbitkan surat edaran yang berisi anjuran kepada para ketua pengadilan agar meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam memproses delik pers. Itu berarti Undang-Undang Pers harus diutamakan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pers.

    Mestinya penegak hukum berpikir seribu kali sebelum menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Delik yang seharusnya segera dihapus ini sudah sering memakan korban. Khoe dan rekan-rekannya pun belum sepenuhnya menang. Masih ada perkara pidana yang juga harus mereka hadapi. Jangan sampai kebebasan berpendapat mati gara-gara aparat membabi-buta menerapkan hukum.

    http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/07/01/krn.20090701.169752.id.html
    CS
    CS
    Moderator
    Moderator


    Female
    Leo Snake
    Posts : 532
    Location : Jakarta
    Job/hobbies : reading, sleeping
    Join date : 04.03.09
    Reputation : 75

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Empty Re: Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Post by CS 03/07/09, 12:29 am

    yeah, kasus ini diangkat setelah muncul kasus RS. Omni dan Prita itu kn...
    klo aja kasus Prita tidak diangkat ke publik, mngkin kasus bapak Khoe Seng Seng ini masih tidak di perhatikan.. dan mngkin masih byk lg kasus yg tidak kt ketahui dimana pihak - pihak yg menggunakan kebebasan berpendapat juga di rugikan...

    hanya karena mungkin terdapat celah di dalam Undang-undang hukum Indonesia, masyarakat yg tidak terlalu mengerti hukum akan dengan mudah di perdaya...
    benar sprti yg dikatakan di artikel di atas bahwa apabila ada nya ketidak puasan untuk tulisan surat pembaca, maka bisa digunakan hak jawab dalam Undang-undang pers... kasus yg berhubungan dengan pers memang seharus nya diselesaikan dengan menggunakan undang-undang pers...

    memang, antara "pencemaran nama baik" dengan "complain di surat pembaca" itu beda nya sangat tipis.. tp krn sekarang di media2 tertentu di sediakan arena khusus untuk surat pembaca, itu arti nya memang di negara kita sudah diberikan kebebasan berpendapat dalam hal ini... dan lg pula surat pembaca itu tidak sembanrangan di terbitkan... dari berpuluh2 surat pembaca yg masuk dalam sehari, yg di tebitkan hanya beberapa saja, maka jelas Media itu sendiri jg terlibat dalam hal surat pembaca ini.. itulah sebabnya Surat pembaca dapat dikatakan sbg salah satu produk pers...

    semoga dengan diangkat nya 2 kasus ini, kebebasan berpendapat di negara ini akan lbh di amankan lg... jgn smpe kt kembali kejaman Soeharto..
    jaman dimana semua suara di bungkam dan pers tidak berkutik...
    emotion9
    emotion9
    Administrator
    Administrator


    Male
    Cancer Snake
    Posts : 819
    Location : in u'r database memories...
    Job/hobbies : Admin forum
    Join date : 07.02.09
    Reputation : 61

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Empty Re: Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Post by emotion9 03/07/09, 04:31 pm

    ternyata kebebasan bersuara di indonesia masih saja ga didukung pemerintah padahal pers pun sudah mendukung...

    apa daya rakyat jelata yang cuma bisa "mengalah" sama pihak" yang kebal hukum semacam pemerintah yang seenak jidat menghakimi pihak-pihak yang ingin "mengkritik" dengan adanya surat pembaca...

    shutup
    lebih baik tutup mulut..
    kuya
    kuya
    Moderator
    Moderator


    Male
    Posts : 596
    Location : tempat g bermimpi..
    Job/hobbies : DreamSoft.co.Ltd
    Join date : 08.02.09
    Reputation : 45

    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Empty Re: Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Post by kuya 17/07/09, 08:46 pm

    susah y hidup ini..
    katana negara ini adalah negara yg demokrasi..
    mendengarkan aspirasi masyrakad..
    katana dari rakyad, oleh rakyad, untuk rakyad, tapi buktina..
    kita harus ati2 dalam mengeluarkan pendapad..
    salah2 malah jadi korban dech..










    Salam SUPER.

    Sponsored content


    Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan Empty Re: Khoe Sengseng yg mau dipenjara gara2 nulis surat pembaca KOMPAS, akhirnya dibebaskan

    Post by Sponsored content


      Waktu sekarang 22/11/24, 06:44 am