Gusti Yudistira Indrawan alias Gery alias Boy, 37, ditangkap di rumahnya di Kampung Sasak Desa Tegal Kecamatan Kemang, Bogor pada Rabu 13 Mei 2009.
Gusti ditangkap Petugas Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Sat Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan pencurian laptop dan telepon selular milik sejumlah mahasiswa.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Crhysnanda Dwi Laksana. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan sejumlah korban ke Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Polsek Metro Makasar Jakarta Timur.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara datang ke kampus-kampus menawarkan kepada mahasiswa untuk kerja sama pembutan film. Setelah korban menunjukkan ketertarikannya, kemudian pelaku mengajak korban untuk membuat proposal kerja sama.
Dengan mengendarai mobil korban, pelaku mengajak korban pergi keluar kampus untuk mengerjakan proposal tersebut di luar kota. Sesampai di tengah jalan, pelaku minta mampir di pertokoan dengan alasan akan menjemput temannya. Korban diajak masuk ke pertokoan dan meminta korban untuk meninggalkan laptopnya di mobil.
Setibanya di dalam toko, korban diminta untuk menunggu. Sementara pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan untuk menemui temannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengembalikan kunci mobil milik korban. Namun sudah lama menunggu, pelaku tidak muncul juga. Saat kembali ke mobil, laptop sudah raib.
Kepada penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, diantaranya terhadap mahasiswa Trisakti, IPB, Tazkia, Universitas Tarumanegara, Universitas Nasional, Ikopin, dan Ujani.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit laptop dan enam telepon genggam. Pelaku juga sering melakukan pencurian telepon seluler di beberapa kios penjualan telepon genggam. Kini pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan korban dan saksi masih menjalani proses pemeriksaan. (vivanews)
Gusti ditangkap Petugas Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Sat Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan pencurian laptop dan telepon selular milik sejumlah mahasiswa.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Crhysnanda Dwi Laksana. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan sejumlah korban ke Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Polsek Metro Makasar Jakarta Timur.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara datang ke kampus-kampus menawarkan kepada mahasiswa untuk kerja sama pembutan film. Setelah korban menunjukkan ketertarikannya, kemudian pelaku mengajak korban untuk membuat proposal kerja sama.
Dengan mengendarai mobil korban, pelaku mengajak korban pergi keluar kampus untuk mengerjakan proposal tersebut di luar kota. Sesampai di tengah jalan, pelaku minta mampir di pertokoan dengan alasan akan menjemput temannya. Korban diajak masuk ke pertokoan dan meminta korban untuk meninggalkan laptopnya di mobil.
Setibanya di dalam toko, korban diminta untuk menunggu. Sementara pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan untuk menemui temannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengembalikan kunci mobil milik korban. Namun sudah lama menunggu, pelaku tidak muncul juga. Saat kembali ke mobil, laptop sudah raib.
Kepada penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, diantaranya terhadap mahasiswa Trisakti, IPB, Tazkia, Universitas Tarumanegara, Universitas Nasional, Ikopin, dan Ujani.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit laptop dan enam telepon genggam. Pelaku juga sering melakukan pencurian telepon seluler di beberapa kios penjualan telepon genggam. Kini pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan korban dan saksi masih menjalani proses pemeriksaan. (vivanews)