Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

2 posters

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    CS
    CS
    Moderator
    Moderator


    Female
    Leo Snake
    Posts : 532
    Location : Jakarta
    Job/hobbies : reading, sleeping
    Join date : 04.03.09
    Reputation : 75

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara Empty Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    Post by CS 03/06/09, 08:39 pm

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara 0846003p


    Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail....

    Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya. Sayang, kesadaran berinteraksi di dunia maya justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.

    Sejak 13 Mei 2009, kehidupan Prita sebagai ibu dua anak balita sekaligus karyawan dicabut begitu saja. Semua berawal dari e-mail pribadi yang dikirim pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang.

    ”Tanpa pemberitahuan akan ditahan, saya dijemput petugas kejaksaan dan tidak diizinkan pulang kembali untuk berpamitan dengan anak-anak. Hingga kini anak-anak diberi tahu saya sedang sakit. Mereka tidak tahu ibunya dipenjara,” kata Prita diiringi isak tangis saat ditemui di LP Wanita Tangerang, Selasa (2/6) siang.

    Hari itu genap tiga minggu dia dibui karena dianggap melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu tidak main-main. Ibu rumah tangga penulis e-mail itu diancam penjara hingga enam tahun!

    Benang kusut bermula dari tersebarnya e-mail pribadi itu yang akhirnya beredar luas di dunia maya. E-mail itu antara lain menceritakan pengalaman Prita yang merasa tidak mendapatkan informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni Internasional.


    Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan. Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis.

    Surat elektronik itu membuat Omni berang. Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. Seperti apakah surat Prita yang membawanya ke penjara?

    Merusak nama baik

    Pengacara RS Omni Internasional Alam Sutra, Risma Situmorang, mengatakan, Prita telah merusak nama baik kliennya. Menurut Risma, RS Omni pernah meminta Prita menarik pernyataannya yang tertulis dalam e-mail dan beredar di beberapa mailing list. Namun, hal itu tidak dipenuhi Prita. Akibatnya, kliennya mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    ”Orang berhak menggunakan haknya, tetapi jangan sampai melanggar hak subyektif orang lain. Ini yang mendasari laporan pidana dan gugatan RS Omni kepada Prita,” kata Risma.

    Demi membela nama baiknya, selain mengajukan tuntutan hukum, manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui dua surat kabar nasional, yaitu Kompas dan Media Indonesia, pada 8 September 2008. Klarifikasi itu secara spesifik menanggapi e-mail Prita yang dikirimkan ke beberapa teman pada 15 Agustus 2008.

    Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Putusan perdata menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan Prita membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil.

    Prita, warga Vila Melati, Serpong, Tangerang, ini mengajukan banding dan akan kembali ke ruang sidang pada 4 Juni mendatang.

    Hak paling dasar

    Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, persoalan antara Prita dan RS Omni kalaupun ada merupakan masalah hukum perdata. E-mail yang ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara beradab.

    ”Kalau dianggap ada persoalan hukum, harus dibatasi pada ranah perdata. Yang lebih penting lagi, keberadaan e-mail adalah salah satu sarana untuk kebebasan mengemukakan pendapat bagi warga negara yang dilindungi konstitusi dan piagam HAM dunia. Tidak pada tempatnya tindakan hukum pidana dalam persoalan ini,” kata Nur Kholis.

    Nur Kholis menegaskan, kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.

    Aktivis blogger, Iwan Piliang, seusai mengunjungi Prita menyatakan, sudah ada 15.000 dukungan di Facebook terhadap Prita. ”Aturan yang dikenakan kepada Prita sangat bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di dunia. Undang-undang di Indonesia justru dibuat untuk menekan warga,” kata Iwan Piliang.

    Prita, ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan), menunggu jalan panjang menanti ke mana ”Pedang Damocles” diayunkan. Sejak ditahan, kedua anaknya kehilangan sentuhan ibu dan kini diasuh oleh ayahnya, Andri Nugroho, yang bekerja di perusahaan asuransi.

    ”Saya pengin pulang. Saya ingin dekat dengan anak-anak,” kata Prita sambil terus terisak.

    Prita yang dibui adalah potret kelas menengah yang diharapkan menjadi agen perubahan damai sebuah bangsa Indonesia yang konon sedang bereformasi....


    sumber : KOMPAS.com


    Terakhir diubah oleh CS tanggal 03/06/09, 09:23 pm, total 1 kali diubah
    CS
    CS
    Moderator
    Moderator


    Female
    Leo Snake
    Posts : 532
    Location : Jakarta
    Job/hobbies : reading, sleeping
    Join date : 04.03.09
    Reputation : 75

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara Empty Re: Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    Post by CS 03/06/09, 08:56 pm

    mau tau sperti apa isi email dari Ibu Prita ini???

    berikut adalah isi curhatan Prita yang akhirnya memebawanya ke Penjara...

    Spoiler:

    Rabu (3/6) sore tadi, tepat pukul 15.30, surat penangguhan penahanan Prita yang diajukan suaminya, Andri Nugroho, disetujui Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini, kelengkapan administrasinya sedang diurus di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

    "Surat penangguhan penahanannya sudah keluar. Prita keluar sore ini," ujar Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti kepada wartawan di depan kantornya di LP Wanita Tangerang, Rabu.

    Status penahanan Prita dialihkan, dari tahanan LP, menjadi tahanan kota. Keluarnya surat ini dengan pertimbangan, Prita masih mempunyai dua anak kecil dan dipercaya tidak akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

    sumber : KOMPAS.com


    sungguh ironis ya...
    gara2 email sperti yg sering kita baca di surat pembaca itu, ternyata bisa smpe menyeret org ke-penjara...
    ada apa dengan hukum Indonesia...????
    kata nya negara demokrasi, semua org bebas menyatakan pendapat...
    kenapa skr terlihat lbh parah dari negara otoriter ya???
    lagipula ibu Prita ini kn gk memfitanh, dia hanya menceritakan pengalaman pribadinya atas ketidak puasannya terhadap layann rumah sakit tersebut...
    lha, kok malah dipenjara, di forum kt aja ada topik khusus "Surat Pembaca", emngnya mau dipenjara smua org2 yg ud posting disitu????
    benar2 aneh... hammer

    untuk rumah sakit tersebut, bukannya memperbaiki citra nya yg rusak, kini malah jadi semakin buruk citranya...
    benar2 payah cara penangann crisis nya.... nohope
    Effect
    Effect
    Brigadier
    Brigadier


    Male
    Leo Dragon
    Posts : 144
    Location : sweet home
    Job/hobbies : baca buku ^^
    Join date : 09.02.09
    Reputation : 26

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara Empty Re: Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    Post by Effect 05/06/09, 10:56 am

    emang parah nih,masa sampe dipenjara...

    katanya pada mo demo tuh blogger smua ke polda...
    CS
    CS
    Moderator
    Moderator


    Female
    Leo Snake
    Posts : 532
    Location : Jakarta
    Job/hobbies : reading, sleeping
    Join date : 04.03.09
    Reputation : 75

    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara Empty Re: Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    Post by CS 05/06/09, 06:12 pm

    iya, smua media dan publik mendukung prita...
    serangan terhadap Rumah Sakit Omni muncul dari berbagai arah...
    ad yg lewat facebook, blog, bhkan para capres dan cawapres pun gk mau kalah exist dalam menanggapi masalah ini...

    kelihatannya RS. Omni bener2 ud salah langkah...
    PR nya benar2 ceroboh...
    gk memikirkan dampak yg bkl muncul dgn membawa permsalahan ini smpe ke pengadilan, apalagi dalam masa2 menjelang pemilu sperti ini...
    mau gk mau, politisi jadi ikutan smua d...
    dan publik pun melibatkan diri..
    klo smpe publik dan politisi ud terlibat, akhirnya publik jg yg akan berperan untuk menentukan hasil keputusan mslh ini...
    krn smua org bs menilai siapa yg benar dan siapa yg salah....

    Sponsored content


    Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara Empty Re: Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara

    Post by Sponsored content


      Waktu sekarang 22/11/24, 10:44 pm