JAKARTA -- Perusahaan ritel asal Perancis, Carrefour terancam hukuman denda maksimal Rp25 miliar jika terbukti telah melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri jasa ritel nasional untuk kelas hipermarket dan supermarket nasional."Denda itu minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 25 miliar, itu bagian dari pihan jenis sanksi (pasal 48) saja kalau kasus ini terbukti, itu kewenangan majelis komisi," kata Direktur Komunikasi KPPU, A.Junaidi, di Jakarta, Kamis.
KPPU melakukan dua kajian pangsa pasar Carrefour di sektor hulu (dengan pemasoknya) dan sektor hilir (dengan pesaingnya)."Bukti awal yang kami temukan pasca akuisisi Alfa, pangsa pasar Carrefour di sisi hulu naik dari 44,75 persen menjadi 66,73 persen. Sedangkan di sisi hilirnya naik dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen," papar Junaidi.
Menurut dia, dalam pasar jasa ritel kelas hipermarket dan supermarket nasional Carrefour telah diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a."Pasal 17 tentang larangan melakukan monopoli yaitu menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu sedangkan pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan yang bisa merugikan konsumen dan menghalangi pelaku usaha lain masuk ke pasar serupa," jelasnya.
KPPU telah mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak 31 Maret 2009 dengan membentuk tim pemeriksa perkara. Pemeriksaan pendahuluan akan berakhir pada 12 Mei 2009. "Ini masih dugaan, nanti dibuktikan lagi dalam proses persidangan," ujarnya.
Selain meningkatnya pangsa pasar Carrefour dalam bisnis ritel nasional, akuisisi Carrefour terhadap Alfamart juga mengakibatkan meningkatkan biaya syarat perdagangan yang harus ditanggung pemasoknya."Semakin kuat 'market power'nya, syarat perdagangan di Alfamart juga disamakan dengan Carrefour," tambahnya.
Junaidi menjelaskan, setelah akuisisi Alfamart, biaya syarat perdagangan di luar 'listing fee' untuk produk kosmetik di Carrefour naik dari 13 persen menjadi 33 persen. Tren biaya promosi yang dibebankan kepada pemasok juga cenderung meningkat dari 8,5 persen menjadi 11 persen."Diskon promosi naik dari 3,5 persen menjadi enam persen. rebate naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen,"ujarnya.
Carrefour Membantah
Sementara itu, Carrefour membantah telah melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam siaran persnya yang diterima Antara, Kamis, disebutkan, setelah akuisisi, Carrefour menguasai kurang dari tujuh persen pangsa pasar dari total industri ritel Indonesia. Angka itu merupakan hasil studi independen yang dilakukan The Nielsen Company.
Sedangkan terkait masalah syarat perdagangan, Carrefour mengaku telah mengacu pada semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya.Menurut Carrefour, perjanjian dengan pemasok termasuk syarat perdagangan telah disepakati oleh kedua pihak.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/41761/Carrefour_bisa_Kena_Denda_Maksimal_Rp_25_Miliar
KPPU melakukan dua kajian pangsa pasar Carrefour di sektor hulu (dengan pemasoknya) dan sektor hilir (dengan pesaingnya)."Bukti awal yang kami temukan pasca akuisisi Alfa, pangsa pasar Carrefour di sisi hulu naik dari 44,75 persen menjadi 66,73 persen. Sedangkan di sisi hilirnya naik dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen," papar Junaidi.
Menurut dia, dalam pasar jasa ritel kelas hipermarket dan supermarket nasional Carrefour telah diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a."Pasal 17 tentang larangan melakukan monopoli yaitu menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu sedangkan pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan yang bisa merugikan konsumen dan menghalangi pelaku usaha lain masuk ke pasar serupa," jelasnya.
KPPU telah mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak 31 Maret 2009 dengan membentuk tim pemeriksa perkara. Pemeriksaan pendahuluan akan berakhir pada 12 Mei 2009. "Ini masih dugaan, nanti dibuktikan lagi dalam proses persidangan," ujarnya.
Selain meningkatnya pangsa pasar Carrefour dalam bisnis ritel nasional, akuisisi Carrefour terhadap Alfamart juga mengakibatkan meningkatkan biaya syarat perdagangan yang harus ditanggung pemasoknya."Semakin kuat 'market power'nya, syarat perdagangan di Alfamart juga disamakan dengan Carrefour," tambahnya.
Junaidi menjelaskan, setelah akuisisi Alfamart, biaya syarat perdagangan di luar 'listing fee' untuk produk kosmetik di Carrefour naik dari 13 persen menjadi 33 persen. Tren biaya promosi yang dibebankan kepada pemasok juga cenderung meningkat dari 8,5 persen menjadi 11 persen."Diskon promosi naik dari 3,5 persen menjadi enam persen. rebate naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen,"ujarnya.
Carrefour Membantah
Sementara itu, Carrefour membantah telah melakukan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam siaran persnya yang diterima Antara, Kamis, disebutkan, setelah akuisisi, Carrefour menguasai kurang dari tujuh persen pangsa pasar dari total industri ritel Indonesia. Angka itu merupakan hasil studi independen yang dilakukan The Nielsen Company.
Sedangkan terkait masalah syarat perdagangan, Carrefour mengaku telah mengacu pada semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya.Menurut Carrefour, perjanjian dengan pemasok termasuk syarat perdagangan telah disepakati oleh kedua pihak.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/41761/Carrefour_bisa_Kena_Denda_Maksimal_Rp_25_Miliar
Terakhir diubah oleh admin tanggal 04/04/09, 12:02 pm, total 1 kali diubah